FUNGSI SATUAN INTELIJEN KEAMANAN

* Pembinaan fungsi Intelijen dalam bidang keamanan , termasuk persandian dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat Intelkam dalam lingkungan Polres.
* Penyelenggaraan kegiatan operasional Intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini ( Early Detection ) dan peringatan dini ( Early Warning ) termasuk melalui pemberdayaan seluruh personel dalam mengemban fungsi Intelijen
* Pengumpulan, penyimpanan dan pemutakhiran biodata tokoh formal/informal organisasi sosial/masyarakat/politik/pemerintah
* Penyelenggaraan dokumentasi dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk Intelijen baik untuk kepentingan pimpinan maupun untuk mendukung kegiatan operasional Intelijen
* Penyusunan perkiraan Intelijen keamanan dan penyajian hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan
* Pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin/keterangan yang menyangkut orang asing , senjata api dan bahan peledak dan kegiatan sosial / politik masyarakat dan surat keterangan catatan kejahatan ( SKCK / Kriminal Record ) kepada masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan/pengamanan atas pelaksanaannya